Sebab Do'a yang Tidak Dikabulkan

HADITS TENTANG SANKSI BAGI KORUPTOR
“DO’ANYA TIDAK DIKABULKAN”

Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Kelas : A
Dosen Pengampu : Drs. Ahmad Rifa’i, M.Pd


LOGO IAIN PEKALONGAN.png


Disusun oleh :
M. SYAFIQUR RAHMAN (202 111 5357)


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN 2017



BAB I
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang sedang menjamur di negeri ini. Tindakan yang akan berujung pada kemiskinan ekonomi rakyat dan bangkrutnya pertahanan negara. Pemimpin dan kepemimpinan di suatu negara akan menjadi lemah akibat maraknya korupsi yang berkepanjangan karena korupsi adalah virus moral terganas buah modernitas tanpa akhlak sebagai sumber peradaban.
Korupsi muncul sebagai ritual baru yang menjadi pilihan bagi pemenuhan syahwat materialis oleh para pemberhala hedonisme. Mereka memenuhi kepuasannya sendiri dengan mengambil harta rakyat tanpa memperdulikannya. Baik pejabat yang ada di istana maupun yang di desa bahkan tingkat RT. Namun, tindakan tersebut telah mengkontaminasi birokrasi bangsa ini dari atas sampai bawah, sehingga harapan untuk memberantas budaya korupsi dari negeri ini yang mayoritas adalah muslim sangatlah kecil. Sangat ironis sekali, apalagi jika dihubungkan dengan konsep ajaran Islam yang mayoritas diyakini oleh masyarakat bangsa ini.[1]
Dari masalah-masalah diatas, penulis mencoba menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang bermaksud agar sedikit demi sedikit bisa memberantas budaya korupsi, terutama dari tunasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi predator pemburu uang rakyat yang akan menyebarkan virus-virus moral yang akan merusak keberlangsungan kehidupan bangsa.


[1] M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Amzah, 2012) hlm. ix

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin, yakni corruptio atau corruptus yang berarti kebusukan, keburukan, dapat disuap, penyimpangan, dan kesucian. Dalam bahasa Arab istilah korupsi juga disebut risywah yang berarti penyuapan. Menurut Andi Hamzah menyatakan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, dan tidak bermoral. Baharuddin Lopa juga mengatakan bahwa corruption is the offering and accepting of bribes, yang artinya korupsi adalah penawaran atau pemberian hadiah-hadiah yang berupa suap.[2]
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan maknanya bahwa pengertian korupsi sangatlah luas, tergantung dari perspektif mana kita melihat. Inti dari keseluruhannya bahwa korupsi itu mengarah kepada keburukan, kecurangan, bahkan kedhaliman yang dapat menyebabkan runtuh dan hancurnya suatu keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Jikalau berbicara tentang korupsi di negeri ini pasti sangat berkaitan dengan uang dan praktek suap-menyuap, karena korupsi adalah proses penggelapan atau penyuapan uang yang umumnya dilakukan oleh para pejabat, baik ditingkat atas maupun tingkat bawah.[3]

B.       Hadits tentang Sanksi bagi Koruptor

ذَكَرَ عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم, انه قال : الرَّجُلُ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْـبَرَ يَـمُدُّ يَدَيْهِ اِلَى السَّمَـاءِ : يـَا رَبِّ يـَا رَبِّ وَمَطْعَمُه حَرَام ومشربه حرام و ملبـسه حرام وغـزي بالـحرام فاني يستجاب له
Artinya :
“Disampaikan dari Rasulullah SAW, bahwa seorang laki-laki yang menempuh jarak perjalanan jauh, rambutnya masai dan penuh debu. Dan dia menengadahkan kedua tangannya ke langit (seraya berdo’a) “ya Rabb...ya Rabb..,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana do’anya akan dikabulkan?”

C.       Penjelasan Hadits
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori diatas, mengisyaratkan bahwa orang yang bergelut dengan perkara-perkara haram seperti memakan, meminum, mengenakan pakaian dan pemberian nafkah akan terhalangi do’anya untuk dikabulkan, karena Nabi pernah menjelaskan dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasannya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali hal-hal yang baik. Begitu pula dengan pernyataan Nabi SAW “Bagaimana do’anya akan dikabulkan?”. Pernyataan tersebut menunjukkan betapa jauhnya harapan bahwa do’anya itu mustahil untuk dikabulkan bahkan ditolak keseluruhannya.[4]
Begitupun dengan tindak pidana korupsi, yang sudah jelas hukumnya haram, baik perbuatannya, hasilnya, dan harta yang dishadaqahkan pun itu tidak diterima oleh Allah, oleh karena itu korupsi menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a seseorang. Korupsi merupakan suatu bentuk perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Pada bagian akhir hadits diatas menceritakan tentang musafir yang melakukan perjalanan jauh dan lama sehingga rambutnya kusut dan penuh debu dan menengadahkan tangannya keatas sambil meminta kepada Allah. Akan tetapi, ia tidak dikabulkan permintaannya. Padahal dalam sebuah hadits lain diterangkan bahwa salah satu doa yang terkabulkan itu adalah doanya orang yang sedang dalam perjalanan jauh.[5]
Salah satu penyebabnya adalah karena ia memakan makanan haram, meminum minuman  haram, memakai pakaian yang haram dan dinafkahi dengan uang yang haram pula. Sehingga Nabi SAW mempertanyakan “maka bagaimana Allah akan memperkenankan do’anya?”.[6]
Banyak orang yang merasa risau doa-doanya tidak dikabulkan oleh Allah. Dari hadits diatas dapat diketahui penyebabnya mengapa doa mereka tidak dikabulkan. Untuk itu hendaklah kita selalu mengharap agar doa kita selalu dikabulkan oleh Allah, dan sangatlah penting bagi kita untuk berhati-hati terhadap hal-hal yang haram.[7]

D.      Dalil-Dalil Pendukung
Allah adalah dzat yang Maha Suci, Dia pun hanya menerima perkara-perkara yang suci saja, baik harta maupun perbuatan. Allah telah memerintahkan kepada kaum muslimin agar memakan makanan yang baik, sebagaimana dalam Firman Allah QS. Al-Mu’minun ayat 51
يَـا أَيُّـهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّـبَاتِ وَاعْلَمُوْا صَالِحًا اِنِّى بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْـمٌ (المؤمنون:    )
Artinya :
“Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah pekerjaan atau amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Mu’minun : 51)[8]
Perbuatan yang baik dan shaleh merupakan salah satu syarat agar do’a kita terkabulkan oleh Allah, sebagaimana ayat diatas menjelaskan bahwa Allah telah memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk memakan makanan yang halal dan mengerjakan amal yang shaleh. Karena perkara haram, baik itu makanan yang dimakan, yang diminum, pakaian yang dipakai, nafkah yang diberikan (yang merupakan korupsi) dapat merusak amalan dan penghalang do’a kita kepada Allah.
Padahal do’a itu lebih mujarab dibandingkan hanya dengan usaha saja. Do’a adalah pelengkap atau yang menyempurnakan usaha kita baik dalam mencari ilmu, mencari rezeki, mencari jodoh, dan lain-lain, sehingga apa yang kita inginkan telah kita usahakan dengan sungguh-sungguh dan selalu diselingi dengan do’a. Lalu bagaimana jika do’a kita terhalangi oleh perbuatan (korupsi)? Jelaslah apa yang kita inginkan walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh dan berdo’a, maka tidak akan terkabulkan bahkan sampai menangis, meraung tetap Allah tidak akan mengabulkannya.
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Artinya : “Shalat tanpa bersuci tidak akan diterima dan sedekah dari hasil korupsi juga tidak diterima.”
Tidak hanya do’anya saja yang tidak dikabulkan oleh Allah, tetapi juga shadaqahnya pun tidak diterima, karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali hal yang baik pula, sebagaimana dalam Sabda Nabi SAW.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا  .....
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali perkara yang baik...”
Allah telah menyediakan rezeki yang baik di muka bumi ini, tinggal bagaimana cara kita menyikapi apa yang telah Allah berikan kepada kita. Dan Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memakan diantara rezeki yang baik yang telah diberikan kepada kita. Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 172
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُـمْ....
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, makanlah rezeki yang baik yang kami telah kami berikan....” (QS. Al-Baqarah : 172)

E.       Sebab Do’anya Tidak Dikabulkan
Dari penjelasan ayat dan hadits diatas, dapat diketahui ada beberapa alasan mengapa do’a kita tidak dikabulkan oleh Allah, antara lain :
ü  Makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari rezeki yang haram;
ü  Do’anya tergesa-gesa;
ü  Tidak yakin do’anya dikabulkan;
ü  Tidak sungguh-sungguh dalam berdo’a;
ü  Isi do’anya berupa perkara yang buruk dan memutus hubungan silaturrahmi.[9]
Do’a seseorang tidak terkabul ini ada beberapa kemungkinan, yaitu karena perbuatannya yang kebanyakan maksiat, hatinya lalai (tidak khusyu’) saat berdo’a, atau mungkin juga Allah menangguhkan do’anya karena Allah lebih tahu apa yang lebih penting yang ia butuhkan saat itu daripada yang ia inginkan tanpa ia sendiri sadari, sehingga Allah menangguhkan do’anya. Atau bahkan Allah mengganti apa yang ia do’akan dengan sesuatu di akhirat dan surga yang abadi kelak.
Begitulah kehendak Allah, mungkin apa yang kita inginkan saat ini tanpa kita sadari ada yang lebih dibutuhkan oleh kita pada saat yang sama sehingga Allah menangguhkan keinginan kita, boleh jadi pula Allah menghindarkan kita dari keburukan dengan do’a kita dan memberikan yang lebih manfaat. Kuasa Allah adalah segalanya, jadi kita sebagai hamba-Nya harus patuh akan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta mensyukuri segala nikmat-Nya yang telah diberikan kepada kita.

F.        Syarat-Syarat Do’anya Terkabulkan
Dalam berdo’a sering seseorang melalaikan tata cara berdo’a, mereka mengira bahwa do’a itu sekedar harapan yang diniatkan dalam hati, diucapkan dengan lisan tanpa adanya sungguh-sungguh usaha untuk mewujudkannya serta dilakukan dengan tidak khusyu’. Padahal do’a adalah perisai dan senjata bagi orang mukmin. Oleh sebab itu, ada beberapa syarat berdo’a agar dikabulkan, antara lain sebagai berikut :
-       Membuka do’a dengan pujian kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW;
-       Makan dari makanan yang halal;
-       Khusyu’, rendah hati, dan penuh harap dalam berdo’a;
-       Do’a dengan suara yang lirih dan tidak dikeraskan;
-       Berprasangka baik kepada Allah;
-       Do’anya pemimpin yang adil, orang yang teraniaya, dan anak yatim;
-       Mengetahui kunci waktu dan tempat mustajab dikabulkannya do’a;
-       Tidak tergesa-gesa dalam menunggu terkabulnya do’a;
-       Tidak berdo’a untuk sesuatu yang dosa atau memutuskan tali silaturrahmi.[10]
Jadi, dengan syarat-syarat diatas kita harus mengetahuinya bahwasannya do’a itu merupakan tanda kita sebagai makhluk yang lemah dan menggantungkan segala hajat kepada yang Maha Kuasa, dan Allah menyukai hal tersebut.


G.      Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Sebelum membahas sebab terjadinya korupsi, dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersirat beberapa unsur tindak pidana korupsi, yang meliputi : memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi dengan jalan melawan hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kemudian unsur melawan hukum, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materiil, yakni perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.[11] Menurut Roeslan Saleh yang dikutip oleh Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag bahwa yang dimaksud melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, namun juga hukum yang tidak tertulis.
Adapun kebanyakan kasus korupsi yang di publikasikan media seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik, perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Berikut beberapa sebab orang melakukan tindak pidana korupsi, adalah :
Ø Lemahnya keyakinan agama
Hal ini disebabkan oleh pelaksanaa ajaran agama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sekaligus tidak mendalami makna yang terkandung dalam ajarannya.
Ø Adanya kesempatan
Kesempatan dan peluang adalah faktor yang sangat memengaruhi seseorang melakukan korupsi, karena didukung dengan sistem yang kondusif serta tidak adanya pengawasan yang ketat.
Ø Mentalitas yang rapuh
Penyebabnya adalah pengetahuan dan pengalaman agama yang kurang. Apabila pengetahuan dan pengalaman agama seseorang itu baik, maka akan baik pula sikap mentalnya. Namun, belum tentu orang yang bersikap mental baik juga memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik.
Ø Sikap tamak dan serakah
Dua sikap yang saling berkaitan juga mengarahkan kepada umat manusia menuju ke jurang kehinaan dan kehancuran, karena kedua sikap ini mengajak kedalam rasa yang tidak puas dan tidak pernah merasa cukup padahal harta yang dimiliki sudah melimpah ruah.
Ø Faktor ekonomi
Manusia merupakan makhluk materiil. Bagaimana mungkin orang yang berpenghasilan relatif kecil, tapi kebutuhannya banyak. Bagaimana pun manusia akan berusaha memenuhi kebutuhannya. Maka dari itu, faktor ekonomi merupakan salah satu sebab orang melakukan korupsi.
Ø Faktor budaya
Sudah menjadi kebiasaan setiap orang yang menjadi pejabat dengan kedudukan tinggi dalam sebuah pemerintahan, maka yang bersangkutan akan menjadi tanggungan dan sandaran bagi keluarganya.
Ø Faktor kebiasaan dan kebersamaan
Tradisi korupsi sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi yang mempunyai peluang dan kesempatan melakukannya. Akhirnya terjadilah pembiasaan terhadap tradisi yang salah.
Ø Penegak hukum yang lemah
Salah satu penyebabnya adalah penegakan hukum yang lemah dan sanksi yang tidak jelas, akibatnya orang yang melakukan korupsi tidak akan pernah jera.
Ø Hilangnya rasa bersalah
Koruptor berpikir bahwa korupsi tidak sama dengan mencuri, maka mereka tidak pernah merasa bersalah ketika melakukannya.[12]

H.      Aspek Tarbawi
Dalam hadits diatas dapat kita ambil aspek tarbawinya, yaitu sebagai berikut :
-       Islam mengatur kaumnya agar selalu mengatur hartanya tetap halal;
-       Perkara haram menutup harapan kita untuk mendapatkan ijabah dari Allah;
-       Hendaknya kita menjauhi perkara yang haram dan yang mengarahkan kepada keharaman;
-       Korupsi merupakan virus moral yang dapat menghancurkan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara;
-       Takwa dan keimanan adalah kunci agar terlindungi dari tindak pidana korupsi.




[2] Ibid, hlm. 33
[3] Ibid, hlm. 36
[4] Musthafa Dieb Al Bugha dan Muhyidin Mistu, Al-Wafi Syarah Hadits Arba in Imam Nawawi (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2002) hlm. 94
[5] Oneng Nurul Bariyah, Materi Hadits tentang Islam : Hukum Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Jakarta : Kalam Mulia, 2007) hlm. 133
[6] Musthafa Dieb Al Bugha dan Muhyidin Mistu, Op.Cit. hlm. 93
[7] Maulana Muhammad Zakariyah, Himpunan Fadhilah Amal, (Yogyakarta : Penerbit Buku Islam), hlm. 474
[8] Ibid, hlm. 473
[9] http://abufarras.blogspot.co.id/2015/12/penyebab-doa-dikabulkan-oleh-allah.html?m=1. Diakses pada hari jum’at tanggal 12 Mei 2017 pukul 15.47
[10] https://almanhaj.or.id/3550-baik-dan-halal-adalah-syarat-diterimanya-doa.html. diakses pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 10.57
[11] Op.Cit, M. Nurul Irfan, hlm. 38
BAB III
PENUTUP
Korupsi adalah perkara yang buruk yang akan menjerumuskan kepada keburukan moral, bahkan dapat menghancurkan suatu keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Perbuatan tersebut juga dapat menghalangi do’a seseorang, karena Allah hanya menerima perkara yang baik-baik saja. Sedangkan korupsi merupakan hal yang diharamkan, baik perbuatannya, hasilnya, bahkan shadaqah pun ia ditolak oleh Allah.
Jadi, kita sebagai manusia yang secara hakikinya adalah patuh bterhadap perintah Allah dan mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Allah kepada kita, baik itu rezeki yang sedikit ataupun banyak kita harus mensyukuri dan menjaganya agar kita bisa menggunakannya kepada hal-hal yang baik yang diridhoi oleh Allah. Perbuatan korupsi termasuk kepada bentuk kufur nikmat yang telah diberikan oleh Allah,dan caranya pun buruk yang berakibat kerusakan bagi bangsa.



DAFTAR PUSTAKA


Irfan, Nurul. 2012. Korupsi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta : Amzah.
Al Bugha, Musthafa Dieb dan Muhyidin Mistu. 2002. Al-Wafi Syarah Hadits Arba in Imam Nawawi. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Bariyah, Oneng Nurul. 2007. Materi Hadits tentang Islam : Hukum Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Jakarta : Kalam Mulia
Zakariyah, Maulana Muhammad. Himpunan Fadhilah Amal. Yogyakarta : Penerbit Buku Islam
http://abufarras.blogspot.co.id/2015/12/penyebab-doa-dikabulkan-oleh-allah.html?m=1. Diakses pada hari jum’at tanggal 12 Mei 2017 pukul 15.47
https://almanhaj.or.id/3550-baik-dan-halal-adalah-syarat-diterimanya-doa.html. diakses pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 10.57

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Urgensi belajar Ushul Fiqh

Resume Buku Sejarah Peradaban Islam Karya Drs. Samsul Munir Amin, M.A.