Sebab Do'a yang Tidak Dikabulkan
HADITS
TENTANG SANKSI BAGI KORUPTOR
“DO’ANYA
TIDAK DIKABULKAN”
Disusun guna memenuhi
tugas
Mata Kuliah : Hadits
Tarbawi II
Kelas : A
Dosen Pengampu : Drs. Ahmad Rifa’i, M.Pd

Disusun oleh :
M.
SYAFIQUR RAHMAN (202 111 5357)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Korupsi
merupakan salah satu tindak pidana yang sedang menjamur di negeri ini. Tindakan
yang akan berujung pada kemiskinan ekonomi rakyat dan bangkrutnya pertahanan
negara. Pemimpin dan kepemimpinan di suatu negara akan menjadi lemah akibat
maraknya korupsi yang berkepanjangan karena korupsi adalah virus moral terganas
buah modernitas tanpa akhlak sebagai sumber peradaban.
Korupsi
muncul sebagai ritual baru yang menjadi pilihan bagi pemenuhan syahwat
materialis oleh para pemberhala hedonisme. Mereka memenuhi kepuasannya sendiri
dengan mengambil harta rakyat tanpa memperdulikannya. Baik pejabat yang ada di
istana maupun yang di desa bahkan tingkat RT. Namun, tindakan tersebut telah
mengkontaminasi birokrasi bangsa ini dari atas sampai bawah, sehingga harapan
untuk memberantas budaya korupsi dari negeri ini yang mayoritas adalah muslim
sangatlah kecil. Sangat ironis sekali, apalagi jika dihubungkan dengan konsep
ajaran Islam yang mayoritas diyakini oleh masyarakat bangsa ini.[1]
Dari
masalah-masalah diatas, penulis mencoba menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku
tindak pidana korupsi, yang bermaksud agar sedikit demi sedikit bisa
memberantas budaya korupsi, terutama dari tunasnya terlebih dahulu agar tidak
menjadi predator pemburu uang rakyat yang akan menyebarkan virus-virus moral
yang akan merusak keberlangsungan kehidupan bangsa.
[1] M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Amzah,
2012) hlm. ix
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi
berasal dari bahasa Latin, yakni corruptio
atau corruptus yang berarti
kebusukan, keburukan, dapat disuap, penyimpangan, dan kesucian. Dalam bahasa
Arab istilah korupsi juga disebut risywah
yang berarti penyuapan. Menurut Andi Hamzah menyatakan bahwa korupsi adalah suatu
perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau
memfitnah, menyimpang dari kesucian, dan tidak bermoral. Baharuddin Lopa juga
mengatakan bahwa corruption is the
offering and accepting of bribes, yang artinya korupsi adalah penawaran
atau pemberian hadiah-hadiah yang berupa suap.[2]
Dari
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan maknanya bahwa pengertian korupsi
sangatlah luas, tergantung dari perspektif mana kita melihat. Inti dari
keseluruhannya bahwa korupsi itu mengarah kepada keburukan, kecurangan, bahkan
kedhaliman yang dapat menyebabkan runtuh dan hancurnya suatu keluarga,
masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Jikalau
berbicara tentang korupsi di negeri ini pasti sangat berkaitan dengan uang dan praktek
suap-menyuap, karena korupsi adalah proses penggelapan atau penyuapan uang yang
umumnya dilakukan oleh para pejabat, baik ditingkat atas maupun tingkat bawah.[3]
B. Hadits tentang Sanksi bagi Koruptor
ذَكَرَ
عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم, انه قال : الرَّجُلُ يُطِيْلُ السَّفَرَ
أَشْعَثَ أَغْـبَرَ يَـمُدُّ يَدَيْهِ اِلَى السَّمَـاءِ : يـَا رَبِّ يـَا رَبِّ
وَمَطْعَمُه حَرَام ومشربه حرام و ملبـسه حرام وغـزي بالـحرام فاني يستجاب له
Artinya :
“Disampaikan dari
Rasulullah SAW, bahwa seorang laki-laki yang menempuh jarak perjalanan jauh,
rambutnya masai dan penuh debu. Dan dia menengadahkan kedua tangannya ke langit
(seraya berdo’a) “ya Rabb...ya Rabb..,” sedangkan makanannya haram, minumannya
haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram, maka
bagaimana do’anya akan dikabulkan?”
C. Penjelasan Hadits
Dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori diatas, mengisyaratkan bahwa orang yang bergelut
dengan perkara-perkara haram seperti memakan, meminum, mengenakan pakaian dan
pemberian nafkah akan terhalangi do’anya untuk dikabulkan, karena Nabi pernah
menjelaskan dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasannya
Allah itu baik dan tidak menerima kecuali hal-hal yang baik. Begitu pula dengan
pernyataan Nabi SAW “Bagaimana do’anya akan dikabulkan?”. Pernyataan tersebut menunjukkan
betapa jauhnya harapan bahwa do’anya itu mustahil untuk dikabulkan bahkan
ditolak keseluruhannya.[4]
Begitupun
dengan tindak pidana korupsi, yang sudah jelas hukumnya haram, baik
perbuatannya, hasilnya, dan harta yang dishadaqahkan pun itu tidak diterima
oleh Allah, oleh karena itu korupsi menjadi salah satu penyebab yang dapat
menghalangi terkabulnya do’a seseorang. Korupsi merupakan suatu bentuk
perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan
sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak
lain.
Pada
bagian akhir hadits diatas menceritakan tentang musafir yang melakukan
perjalanan jauh dan lama sehingga rambutnya kusut dan penuh debu dan
menengadahkan tangannya keatas sambil meminta kepada Allah. Akan tetapi, ia
tidak dikabulkan permintaannya. Padahal dalam sebuah hadits lain diterangkan
bahwa salah satu doa yang terkabulkan itu adalah doanya orang yang sedang dalam
perjalanan jauh.[5]
Salah
satu penyebabnya adalah karena ia memakan makanan haram, meminum minuman haram, memakai pakaian yang haram dan
dinafkahi dengan uang yang haram pula. Sehingga Nabi SAW mempertanyakan “maka
bagaimana Allah akan memperkenankan do’anya?”.[6]
Banyak
orang yang merasa risau doa-doanya tidak dikabulkan oleh Allah. Dari hadits
diatas dapat diketahui penyebabnya mengapa doa mereka tidak dikabulkan. Untuk
itu hendaklah kita selalu mengharap agar doa kita selalu dikabulkan oleh Allah,
dan sangatlah penting bagi kita untuk berhati-hati terhadap hal-hal yang haram.[7]
D. Dalil-Dalil Pendukung
Allah
adalah dzat yang Maha Suci, Dia pun hanya menerima perkara-perkara yang suci
saja, baik harta maupun perbuatan. Allah telah memerintahkan kepada kaum
muslimin agar memakan makanan yang baik, sebagaimana dalam Firman Allah QS.
Al-Mu’minun ayat 51
يَـا
أَيُّـهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّـبَاتِ وَاعْلَمُوْا صَالِحًا اِنِّى
بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْـمٌ (المؤمنون:
)
Artinya :
“Hai Rasul-Rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah pekerjaan atau amal
shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Mu’minun
: 51)[8]
Perbuatan
yang baik dan shaleh merupakan salah satu syarat agar do’a kita terkabulkan
oleh Allah, sebagaimana ayat diatas menjelaskan bahwa Allah telah memerintahkan
kepada Rasul-Nya untuk memakan makanan yang halal dan mengerjakan amal yang
shaleh. Karena perkara haram, baik itu makanan yang dimakan, yang diminum,
pakaian yang dipakai, nafkah yang diberikan (yang merupakan korupsi) dapat
merusak amalan dan penghalang do’a kita kepada Allah.
Padahal
do’a itu lebih mujarab dibandingkan hanya dengan usaha saja. Do’a adalah
pelengkap atau yang menyempurnakan usaha kita baik dalam mencari ilmu, mencari
rezeki, mencari jodoh, dan lain-lain, sehingga apa yang kita inginkan telah
kita usahakan dengan sungguh-sungguh dan selalu diselingi dengan do’a. Lalu
bagaimana jika do’a kita terhalangi oleh perbuatan (korupsi)? Jelaslah apa yang
kita inginkan walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh dan berdo’a,
maka tidak akan terkabulkan bahkan sampai menangis, meraung tetap Allah tidak
akan mengabulkannya.
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ
بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Artinya : “Shalat tanpa bersuci
tidak akan diterima dan sedekah dari hasil korupsi juga tidak diterima.”
Tidak
hanya do’anya saja yang tidak dikabulkan oleh Allah, tetapi juga shadaqahnya
pun tidak diterima, karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali hal
yang baik pula, sebagaimana dalam Sabda Nabi SAW.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ
طَيِّبًا .....
Artinya
: “Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak
menerima kecuali perkara yang baik...”
Allah
telah menyediakan rezeki yang baik di muka bumi ini, tinggal bagaimana cara
kita menyikapi apa yang telah Allah berikan kepada kita. Dan Allah telah
memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memakan diantara rezeki yang
baik yang telah diberikan kepada kita. Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 172
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُـمْ....
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, makanlah rezeki yang baik
yang kami telah kami berikan....” (QS. Al-Baqarah : 172)
E. Sebab Do’anya Tidak Dikabulkan
Dari
penjelasan ayat dan hadits diatas, dapat diketahui ada beberapa alasan mengapa
do’a kita tidak dikabulkan oleh Allah, antara lain :
ü Makanan, minuman, dan pakaiannya berasal
dari rezeki yang haram;
ü Do’anya tergesa-gesa;
ü Tidak yakin do’anya dikabulkan;
ü Tidak sungguh-sungguh dalam berdo’a;
ü Isi do’anya berupa perkara yang buruk
dan memutus hubungan silaturrahmi.[9]
Do’a
seseorang tidak terkabul ini ada beberapa kemungkinan, yaitu karena
perbuatannya yang kebanyakan maksiat, hatinya lalai (tidak khusyu’) saat
berdo’a, atau mungkin juga Allah menangguhkan do’anya karena Allah lebih tahu
apa yang lebih penting yang ia butuhkan saat itu daripada yang ia inginkan
tanpa ia sendiri sadari, sehingga Allah menangguhkan do’anya. Atau bahkan Allah
mengganti apa yang ia do’akan dengan sesuatu di akhirat dan surga yang abadi
kelak.
Begitulah
kehendak Allah, mungkin apa yang kita inginkan saat ini tanpa kita sadari ada
yang lebih dibutuhkan oleh kita pada saat yang sama sehingga Allah menangguhkan
keinginan kita, boleh jadi pula Allah menghindarkan kita dari keburukan dengan
do’a kita dan memberikan yang lebih manfaat. Kuasa Allah adalah segalanya, jadi
kita sebagai hamba-Nya harus patuh akan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta
mensyukuri segala nikmat-Nya yang telah diberikan kepada kita.
F.
Syarat-Syarat
Do’anya Terkabulkan
Dalam
berdo’a sering seseorang melalaikan tata cara berdo’a, mereka mengira bahwa
do’a itu sekedar harapan yang diniatkan dalam hati, diucapkan dengan lisan
tanpa adanya sungguh-sungguh usaha untuk mewujudkannya serta dilakukan dengan
tidak khusyu’. Padahal do’a adalah perisai dan senjata bagi orang mukmin. Oleh
sebab itu, ada beberapa syarat berdo’a agar dikabulkan, antara lain sebagai
berikut :
- Membuka do’a dengan pujian kepada Allah
dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW;
- Makan dari makanan yang halal;
- Khusyu’, rendah hati, dan penuh harap
dalam berdo’a;
- Do’a dengan suara yang lirih dan tidak
dikeraskan;
- Berprasangka baik kepada Allah;
- Do’anya pemimpin yang adil, orang yang
teraniaya, dan anak yatim;
- Mengetahui kunci waktu dan tempat
mustajab dikabulkannya do’a;
- Tidak tergesa-gesa dalam menunggu
terkabulnya do’a;
- Tidak berdo’a untuk sesuatu yang dosa
atau memutuskan tali silaturrahmi.[10]
Jadi,
dengan syarat-syarat diatas kita harus mengetahuinya bahwasannya do’a itu
merupakan tanda kita sebagai makhluk yang lemah dan menggantungkan segala hajat
kepada yang Maha Kuasa, dan Allah menyukai hal tersebut.
G. Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Tindak
Pidana Korupsi
Sebelum
membahas sebab terjadinya korupsi, dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tersirat beberapa unsur tindak pidana korupsi, yang meliputi :
memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi dengan
jalan melawan hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kemudian
unsur melawan hukum, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun
materiil, yakni perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan.[11]
Menurut Roeslan Saleh yang dikutip oleh Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag bahwa yang
dimaksud melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan
hukum tertulis, namun juga hukum yang tidak tertulis.
Adapun kebanyakan kasus korupsi yang di publikasikan media seringkali
perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan.
Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik, perekonomian,
kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan
pembangunan nasional. Berikut beberapa sebab orang melakukan tindak
pidana korupsi, adalah :
Ø Lemahnya keyakinan
agama
Hal
ini disebabkan oleh pelaksanaa ajaran agama itu tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan sekaligus tidak mendalami makna yang terkandung dalam ajarannya.
Ø Adanya kesempatan
Kesempatan
dan peluang adalah faktor yang sangat memengaruhi seseorang melakukan korupsi,
karena didukung dengan sistem yang kondusif serta tidak adanya pengawasan yang
ketat.
Ø Mentalitas yang rapuh
Penyebabnya
adalah pengetahuan dan pengalaman agama yang kurang. Apabila pengetahuan dan
pengalaman agama seseorang itu baik, maka akan baik pula sikap mentalnya.
Namun, belum tentu orang yang bersikap mental baik juga memiliki pengetahuan
dan pengalaman yang baik.
Ø Sikap tamak dan serakah
Dua
sikap yang saling berkaitan juga mengarahkan kepada umat manusia menuju ke
jurang kehinaan dan kehancuran, karena kedua sikap ini mengajak kedalam rasa
yang tidak puas dan tidak pernah merasa cukup padahal harta yang dimiliki sudah
melimpah ruah.
Ø Faktor ekonomi
Manusia
merupakan makhluk materiil. Bagaimana mungkin orang yang berpenghasilan relatif
kecil, tapi kebutuhannya banyak. Bagaimana pun manusia akan berusaha memenuhi
kebutuhannya. Maka dari itu, faktor ekonomi merupakan salah satu sebab orang
melakukan korupsi.
Ø Faktor budaya
Sudah
menjadi kebiasaan setiap orang yang menjadi pejabat dengan kedudukan tinggi
dalam sebuah pemerintahan, maka yang bersangkutan akan menjadi tanggungan dan
sandaran bagi keluarganya.
Ø Faktor kebiasaan dan
kebersamaan
Tradisi
korupsi sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi yang mempunyai peluang dan
kesempatan melakukannya. Akhirnya terjadilah pembiasaan terhadap tradisi yang
salah.
Ø Penegak hukum yang
lemah
Salah
satu penyebabnya adalah penegakan hukum yang lemah dan sanksi yang tidak jelas,
akibatnya orang yang melakukan korupsi tidak akan pernah jera.
Ø Hilangnya rasa bersalah
Koruptor
berpikir bahwa korupsi tidak sama dengan mencuri, maka mereka tidak pernah
merasa bersalah ketika melakukannya.[12]
H. Aspek Tarbawi
Dalam hadits diatas
dapat kita ambil aspek tarbawinya, yaitu sebagai berikut :
- Islam mengatur kaumnya agar selalu
mengatur hartanya tetap halal;
- Perkara haram menutup harapan kita untuk
mendapatkan ijabah dari Allah;
- Hendaknya kita menjauhi perkara yang
haram dan yang mengarahkan kepada keharaman;
- Korupsi merupakan virus moral yang dapat
menghancurkan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara;
- Takwa dan keimanan adalah kunci agar
terlindungi dari tindak pidana korupsi.
[2] Ibid, hlm. 33
[3] Ibid, hlm. 36
[4] Musthafa Dieb Al Bugha dan Muhyidin Mistu, Al-Wafi Syarah Hadits
Arba in Imam Nawawi (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2002) hlm. 94
[5] Oneng Nurul Bariyah, Materi Hadits tentang Islam : Hukum Ekonomi,
Sosial, dan Lingkungan (Jakarta : Kalam Mulia, 2007) hlm. 133
[6] Musthafa Dieb Al Bugha dan Muhyidin Mistu, Op.Cit. hlm. 93
[7] Maulana Muhammad Zakariyah, Himpunan Fadhilah Amal, (Yogyakarta
: Penerbit Buku Islam), hlm. 474
[8] Ibid, hlm. 473
[9] http://abufarras.blogspot.co.id/2015/12/penyebab-doa-dikabulkan-oleh-allah.html?m=1.
Diakses pada hari jum’at tanggal 12 Mei 2017 pukul 15.47
[10] https://almanhaj.or.id/3550-baik-dan-halal-adalah-syarat-diterimanya-doa.html. diakses
pada hari
Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 10.57
[11] Op.Cit, M. Nurul Irfan, hlm. 38
BAB III
PENUTUP
Korupsi adalah perkara yang buruk yang akan menjerumuskan kepada
keburukan moral, bahkan dapat menghancurkan suatu keluarga, masyarakat, bangsa,
dan negara. Perbuatan tersebut juga dapat menghalangi do’a seseorang, karena
Allah hanya menerima perkara yang baik-baik saja. Sedangkan korupsi merupakan
hal yang diharamkan, baik perbuatannya, hasilnya, bahkan shadaqah pun ia
ditolak oleh Allah.
Jadi, kita sebagai manusia yang secara hakikinya adalah patuh
bterhadap perintah Allah dan mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Allah
kepada kita, baik itu rezeki yang sedikit ataupun banyak kita harus mensyukuri
dan menjaganya agar kita bisa menggunakannya kepada hal-hal yang baik yang
diridhoi oleh Allah. Perbuatan korupsi termasuk kepada bentuk kufur nikmat yang
telah diberikan oleh Allah,dan caranya pun buruk yang berakibat kerusakan bagi
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Irfan,
Nurul. 2012. Korupsi dalam Hukum Pidana
Islam. Jakarta : Amzah.
Al Bugha,
Musthafa Dieb dan Muhyidin Mistu. 2002. Al-Wafi
Syarah Hadits Arba in Imam Nawawi. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Bariyah, Oneng Nurul. 2007. Materi Hadits
tentang Islam : Hukum Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Jakarta :
Kalam Mulia
Zakariyah,
Maulana Muhammad. Himpunan Fadhilah Amal.
Yogyakarta : Penerbit Buku Islam
http://abufarras.blogspot.co.id/2015/12/penyebab-doa-dikabulkan-oleh-allah.html?m=1.
Diakses pada hari jum’at tanggal 12 Mei 2017 pukul 15.47
https://almanhaj.or.id/3550-baik-dan-halal-adalah-syarat-diterimanya-doa.html.
diakses pada
hari Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 10.57
Komentar
Posting Komentar